Powered By Blogger

Selasa, 14 Desember 2010

Warga negara


Warga negara merupakan kata citizen yang mempunyai arti:warga negara,petunjuk dari sebuah kota,sesama warga negara,sesama penduduk,orang tanah air.jadi warga negara dalam arti besar adalah peserta atau anggota dari organisasi yang bernama negara.
dan ada 2 kirteria warga negara adalah:
1.kewarganegaraan dalam arti yuridir dan sisiologis.
2.kewarga negaraan dalam arti formil dan materil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar